Pengakuan Istri Hakim PN Medan setelah Bunuh Suami, Berniat Nikahi Selingkuhan yang Juga Eksekutor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut, Irjen Pol MArtuani Sormin (kiri dan memegang mik) memaparkan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin (55). Tampak dua orang tersangka, Zuraida dan tersangka lainnya.

Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan. Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.

"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.

• Anak Sulung Hakim PN Medan Jamaluddin Endus Kejanggalan pada Pernyataan Ibu, Semua Tak Sesuai Fakta

Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan napas.

Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.

"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.

"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi, kami masih melakukan pendalaman," tambahnya. (Kompas.com/ *)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2020/01/11/06130091/hakim-pn-medan-tewas-dibunuh-istri-ini-motif-dan-pengakuannya-pada-sang-anak?page=all#page2