Kronologi Gadis SMA Ajak Adiknya yang Masih Bocah SD Hubungan Inses, Ayah Ibu Sudah Cerai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Ina saat ditangkap polisi (kiri)/ Ilustrasi mayat bayi (kanan)

1. Kronologi ditemukannya bayi

Ilustrasi mayat bayi (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020).

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

• Detik-detik Ibu Terinfeksi Corona Melahirkan, Bayi Segera Dijauhkan Setelah Keluar, Tak Boleh Lihat

2. Polisi tangkap ibu yang buang bayinya

Ilustrasi ditangkap (KOMPAS.com/ Junaedi)

Setelah bayi itu ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," ujarnya.

• POPULER Remaja 18 Tahun Dalangi Penculikan & Penjualan Bayi Seharga Rp 2 Juta di Facebook

3. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan. (SHUTTERSTOCK)

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Halaman
1234