Saat ditahan, S mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan sang pacar.
Namun lantaran malu sang pacar tak mau bertanggung jawab, S akhirnya membunuh bayi yang telah dikandungnya selama 9 bulan itu.
Sebelumnya, si pacar sempat ditanyai oleh pihak kepolisian dan mengaku tak tahu apa-apa soal aksi pembunuhan tersebut.
Hanya saja, terakhir kali saat dikabarkan S bahwa dirinya hamil, si pria sempat menyarankan untuk menggugurkan kandungan, namun S menolak.
"Si pria sudah kami periksa. Namun, tak tahu apa-apa soal peristiwa itu.
Cuma, ia pernah menyuruh agar kandungannya digugurkan saat usia tiga bulan. Namun, Sri tak mau," pungkas AKP Shodiq Effendi.
Kini S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (5/2/2020).
"Memang, kami amankan sejak Kamis (30/1/2020) lalu, namun baru kami tetapkan penahanannya, mulai hari ini, Rabu (5/1)," ujar AKP Shodiq Effendi, Kasat Reskrim Polres Blitar. (Sosok.id/ Tata Lugas Nastiti)