Virus Corona

Virus Corona Masuk ke Indonesia, Ini Penanganan yang Tepat Menurut Ahli Medis dari PDEI dan MHKI

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral chat WhatsApp diduga dari pasien positif virus corona di Depok

TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan adanya pasien yang didiagnosa positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Seiring perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia tersebut, organisasi-organisasi ahli medis merekomendasikan beberapa hal mengenai penanganan Covid-19 untuk masyarakat.

Di antara kedua organisasi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI).

Ketua MHKI, dr Mahes Paranadipa MH juga menyampaikan pernyataan rekomendasi MKHI mengenai penangangan Covid-19 di Indonesia.

Virus Corona Disebut Sudah Mulai Jinak, Namun Ada Kekhawatiran Baru yang Muncul Setelahnya

MHKI membagi penangangan Covid-19 menjadi dua bagian yaitu terkait privasi pasien dan juga panic buying yang dilakukan banyak masyarakat saat ini.

Menjaga privasi pasien Covid-19

Permintaan dari diduga pasien positif Corona Depok via WhatsApp viral. (TribunMataram Kolase/ Twitter @bananahoe/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi, serta diatur dalam UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sementara, data yang dapat disampaikan ke publik adalah berupa jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal.

Jika hak privasi pasien ini tidak dijaga, maka akan dikenakan sanki hukum membuka rahasia pasien ke publik sesuai pasal 322 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Berhasil Sembuh, Kim Beri Pesan Semangat: Virus Corona Bisa Dikalahkan, Saya Sudah Sepenuhnya Pulih

Serta, pasal 79 UU no 29 tahun 2004 yaitu dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sanksi penimbunan dan permainan harga barang

Hal lain yang saat ini juga terjadi di berbagai wilayah karena wabah virus corona ini adalah panic buying, di mana orang berusaha membeli dan menimbun barang karena takut stok barang habis saat wabah menyebar di lingkungannya.

Di antara kebutuhan utama yang diburu saat wabah Corona ini melanda adalah masker dan hand sanitizer.

"Masker dan hand sanitizer tidak hanya dibutuhkan pada kasus wabah Covid-19 saja, banyak kondisi saat ini yang membutuhkan pemakaian masker dan hand sanitizer," kata Mahes.

Tidak hanya menimbun barang, ada saja orang yang sengaja memainkan harga barang, di mana mereka akan menjual barang dengan harga mahal saat stok di pasaran menipis atau habis.

Halaman
123