TRIBUNMATARAM.COM - Cuma gara-gara tanda merah di paha, seorang suami bunuh istrinya sendiri.
Tak hanya itu, AS (57) nekat menganiaya YR (55) yang merupakan istrinya dengan alasan ditolak berhubungan intim.
Kejahatannya itu dilakukan ketika sang istri sedang tertidur lelap.
Korban kemudian dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.
• POPULER Ajak Pelanggan Warungnya Berhubungan Intim Saat Ada Anak Istri, Tumarni Berakhir Tewas!
• Wanita Cantik Dibunuh Pacar, Sakit Hati Korban Tolak Hubungan Badan Lama Meski Sudah Minum Obat Kuat
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka menganiaya korban yang saat itu tengah tertidur lelap.
Pelaku memukul korban dengan menggunakan pipa besi ke kepala, wajah, tangan dan kaki.
Tak sampai situ, AS juga menusuk perut korban dua kali dengan pisau dapur.
"Telah terjadi KDRT menyebabkan luka-luka, ini dilakukan suami terhadap istrinya dengan melakukan kekerasan, memukul dengan pipa dan menusuk dengan pisau," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/3/2020).
Korban yang berlumuran darah sempat diberi tindakan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia," kata Ulung.
Akibat penganiayaan ini, kata Ulung, korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumah mengurus pemakaman istrinya.
Menurut Ulung, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu sang suami terhadap istrinya.
"Dia cemburu karena melihat tanda merah di paha (istrinya). Dia merasa istrinya ini selingkuh. Ketika diajak berhubungan ditolak, pelaku marah," kata Ulung.
Awalnya kasus ini ditangani Polsek Cicendo.
Namun saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Polisi masih menyidik kasus tersebut dengan meminta keterangan para saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban.
Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah disita yakni sebuah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, sebilah pisau dapur, seprei, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AS mengaku kesal lantaran istri yang kerap menolaknya berhubungan intim.
"Saya kesal," kata AS sambil tertunduk.
Meski begitu, pria yang menderita stroke ringan ini mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang istri yang telah menemaninya selama 30 tahun berumah tangga.
"Iya saya menyesal," ucap AS. (Kompas.com/ Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tanda Merah di Paha dan Tolak Hubungan Intim, Istri Tewas Dibunuh Suami", https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/21101391/ada-tanda-merah-di-paha-dan-tolak-hubungan-intim-istri-tewas-dibunuh-suami?page=all#page2.
Kasus Serupa, Suami Tebas Istri karena Hubungan Badan dengan Pria Lain
Seorang suami di Sumbawa, NTB nekat menebas dengan parang berkali-kali karena kepergok hubungan intim dengan pria lain saat ia tertidur.
Pergoki istri berhubungan badan dengan pria lain di rumah saat ia tidur, suami di Kapubaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat / NTB bacok istri berkali-kali.
Emosi AP meledak tatkala mendapati istrinya, SU berhubungan badan di rumahnya sendiri ketika ia tengah terlelap.
Tak kuasa menahan emosi, AP pun menebaskan parang ke tubuh istrinya berkali-kali sementara selingkuhannya melarikan diri.
Seorang suami di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menebas istrinya sendiri.
Dia tak kuat menahan emosi setelah memergoki istrinya sedang berhubungan badan dengan pria lain.
"Pembacoknya adalah suaminya sendiri berinisial AP karena kedapatan istrinya berselingkuh. Kasus ini terjadi pada Jumat (10/01/2020) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari," ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi.
• Wanita Cantik Dibunuh Pacar, Sakit Hati Korban Tolak Hubungan Badan Lama Meski Sudah Minum Obat Kuat
Menurut Faisal, kasus pembacokan itu bermula ketika AP mendapati istrinya, SU, sedang berhubungan badan dengan seorang pria berinisial CA.
Wanita yang bersuami itu nekat bersetubuh dengan pria lain di rumahnya sendiri ketika suaminya, AP sedang tidur.
Rupanya SU memanfaatkan kesempatan itu untuk bermadu kasih dengan pria lain.
Saat sedang asyik berhubungan badan, AP tiba-tiba terbangun. Dia langsung memergoki istrinya sedang ditiduri oleh seorang laki-laki.
Tak kuasa menahan emosi, AP langsung menganiaya istrinya. AP yang kalang kabut kemudian mengambil parang dan langsung membacok istrinya berkali-kali.
• Deni Priyatno Akui Memutilasi & Membakar Selingkuhannya karena Minta Dinikahi Usai Berhubungan Badan
Sedangkan seorang pria selingkuhan istrinya melarikan diri.
"Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka cukup serius. Jari tangannya putus, lengan kanan terluka dan luka terbuka di bagian paha kanan," kata Fisal.
Setelah dibacok, korban dilarikan ke puskesmas setempat. Karena lukanya cukup parah, SU terpaksa dirujuk ke RSUD Sumbawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Fasial menambahkan, pihak kepolisian hingga hari ini belum menerima laporan perihal kasus perzinahan yang berujung pembacokan tersebut.
Untuk menghindari adanya serangan dari suami korban, lanjut Faisal, seorang pria selingkuhan SU yang sempat kabur kini telah mengamankan diri di Polres Sumbawa.
"Kasus tersebut sampai saat ini belum ada yang melapor. Yang mengamankan diri saat ini adalah pasangan selingkuh sang istri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Faisal. (Kompas.com/ Kontributor Bima, Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Bersetubuh dengan Pria Lain di Samping Suaminya yang Sedang Tidur", https://regional.kompas.com/read/2020/01/12/06021821/istri-bersetubuh-dengan-pria-lain-di-samping-suaminya-yang-sedang-tidur?page=all#page2.