Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.
Mengenai SKB
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.
Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan/atau
- Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB. (Kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Hasil SKD CPNS yang Diumumkan pada Hari Ini"
Situs Resmi Pengumuman SKD CPNS 2019
Berikut ini situs resmi yang dapat digunakan untuk memantau hasil tes SKD CPNS 2019.
Kabar gembira bagi para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, karena pengumuman hasil tes diumumkan hari ini, Minggu (22/3/2020).
Pengumuman hasil SKD akan berlangsung dua hari, yakni Minggu-Senin, 22-23 Maret 2020.