Menurut dia, sejumlah anggota DPR berinisiatif memesan langsung alat tes Covid-19 ke China.
• Mendikbud Nadiem Makarim & Komisi X Sepakat Tiadakan Ujian Nasional, Nilai Rapor Penentu Kelulusan
Namun demikian, pemerintah melalui juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyebut bahwa tidak ada izin izin edar alat rapid test Covid-19 di Indonesia.
Alat rapid test Covid-19 yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.
Yuri mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
"Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kayak masker dan sebagainya.
Makanya, kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis.
Pemerintah akan beli satu juta kok," kata Yuri kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam. (Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa/ Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapid Test untuk DPR dan Keluarganya Dinilai Berlebihan"