Virus Corona

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang karena Pandemi Covid-19, Orang Tua Berkeluh Kesah

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Cara Membuat Anak Mau dan Tidak Bosan Belajar di Rumah selama Penyebaran COVID-19

4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

• Seorang Guru Terindikasi Virus Corona Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan Sampai 2 Minggu

Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Kompas.com/ Ayunda Pininta Kasih/ Yohanes Enggar Harususilo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19"