Virus Corona

POPULER Potret Masker Kain 3 Lapis yang Kini Wajib Dipakai untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masker tiga lapis

Selain masker kain, ada pula masker bedah dan masker N95.

Masker bedah digunakan untuk tenaga medis atau masyarakat yang sedang sakit, sedangkan masker N95 diperuntukkan bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dengan tingkat infeksi tinggi.

Wiku mengatakan, di samping masker, yang juga dapat menjadi pelindung utama penularan Covid-19 adalah rutin mencuci tangan.

Droplet orang yang terinfeksi virus bukan tidak mungkin tertinggal pada benda mati, dan secara tidak sengaja tersentuh oleh orang sehat. Jika tak mencuci tangan, droplet tersebut sangat mudah berpindah ke tangan, mulut, atau mata.

"Kita harus memiliki solidaritas untuk saling mengingatkan, pakai masker dan cuci tangan," kata Wiku.

3. Tangkal virus 70 persen

Meski penggunaannya dianjurkan, masker berbahan kain ternyata hanya mampu menangkal virus hingga 70 persen.

"Sesuai hasil penelitian, masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen," kata Wiku.

Oleh karena hal tersebut, masyarakat yang telah menggunakan masker kain tetap diminta untuk menjaga jarak dengan orang lain, minimal 1 hingga 2 meter.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak.

Wiku mengatakan, masyarakat dapat membuat masker berbahan dasar kain secara mandiri.

Pembuatannya bisa dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin jahit.

Disarankan supaya masker dibuat dengan tiga lapisan supaya bekerja lebih baik dalam menangkal virus.

Dalam membuat masker ini, yang paling penting adalah memastikan masker menutupi hidung dan dagu sehingga tidak longgar.

Wiku juga menyarankan supaya masyarakat secara rutin mencuci masker kain mereka.

Masker harus diganti setiap kali basah atau kotor.

"Jadi kita mungkin bisa miliki beberapa masker kain," ujar dia. (Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masker yang Kini Diwajibkan untuk Cegah Penularan Corona"