Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
(TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dampak PSBB, Mulai Hari Ini Fitur Ojek Motor di Go-Jek & Grab Menghilang Khusus di 4 Kota Ini.