Virus Corona

Penjelasan Lengkap Nasib THR untuk Karyawan, Buruh, BUMN, PNS, TNI & Polri di Tengah Wabah Corona

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

Sehingga pembayaran THR dapat menjadi beban bagi perusahaan. Tambahan beban tersebut akan menambah tekanan perusahaan.

"Gaji saja sudah kewalahan apalagi mikirin THR. Gara-gara mikir THR ini bisa berdampak ke PHK," terang Mardani.

Menanggapi permintaan para pengusaha, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno meminta kepada para pengusaha jangan membebani pemerintah harus menalangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh.

Alasannya, THR sudah menjadi tanggung jawab pengusaha.

Hal ini telah diatur dalam banyak regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

"Kita tidak dapat menerima serta-merta rekomendasi, apalagi pemerintah disuruh menalangi (THR pekerja swasta).

Kalau pemerintah disuruh menalangi (THR), pemerintah sudah babak belur nangani Covid ini," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Pemerintah Pastikan THR & Gaji ke-13 PNS Tetap Ada di Tengah Corona, Diprioritaskan 3 Golongan Ini

Raden Soes menjelaskan, sederet regulasi yang digulirkan Kemenaker dipandang tidak berpihak terhadap para pengusaha.

Namun, hal itu wajar menurutnya. Karena, adanya regulasi tersebut bertujuan memberikan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.

"Memang kalau kita sebagai tata negara Pancasila harus menganut musyawarah mufakat.

Undang-undang ini di mata pengusaha dianggap mencekik leher, padahal tidak. Karena kita harus menjaga iklim kondusif keduanya," ujarnya.

Namun, saat adanya wabah virus corona yang membuat para pengusaha merasa sulit untuk membayarkan THR, solusinya adalah dengan berdialog antara pengusaha dan para serikat pekerja atau buruh.

Menunda pembayaran THR, menurut Soes tidak dilarang, asalkan sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak.

"Yang kita pahami bukan pemerintah harus nalangin. Aturannya harus ada kesepakatan pengusaha dan pekerja, duduk bareng dan membuat kesepakatan dibayar hanya waktunya.

Mungkin bisa dibayar sebagian atau tidak bisa dibayarkan bulan ini, mungkin bulan berikutnya. Dengan kesepakatan tidak akan ingkar janji dan akan terpenuhi semuanya," jelas dia. (Kompas.com/ Muhammad Idris/ Muhammad Idris)

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Mutia Fauzia | Editor: Erlangga Djumena, Bambang P. Djatmiko, Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Lengkap Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri"

dan di Tribunnews.com dengan judul Hadapi Wabah Corona, Ini Penjelasan Lengkap Nasib THR Buruh, Karyawan, PNS, BUMN Hingga TNI & Polri