"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjual masker melalui situs penjualan online seharga Rp 5 juta," kata Budhia.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kompas.com/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung/ Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Ambulans Mencuri Masker, 1 Dus Dijual Rp 5 Juta"
dan di Tribunnews.com dengan judul Tangis Haru Pria Ditolong Polisi setelah Ketahuan Terpaksa Curi Beras Saking Kelaparan.