Tak lama berselang SM kemudian menghubungi orang tuanya di Rangkasbitung, Banten.
Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan kejadian penganiayaan ke pihak kepolisian.
"Iya korban (saat ditemukan) luka-luka itu, jadi dia dikunci dari depan, enggak keluar rumah selama setahun (sejak ngontrak)," ungkap dia.
Pelaku diperiksa kejiwaannya
Belakangan diketahui bahwa status pernikahan AA dan SM adalah nikah siri dan belum dikaruniai anak.
"Iya, belum punya anak keduanya," imbuhnya.
Nundun memastikan, saat ini AA sudah ditahan di Mapolsek Parung Panjang.
Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.
"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia.
Nundun menyebut atas perbuatan penganiyaan yang dilakukan AA terhadap SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya gtu aja," tukasnya.
Istri dinikahi pelaku saat usia 13 tahun
Sementara itu, Ketua RT 003, Saban mengatakan, pelaku sendiri saat pertama kali datang merantau tidak pernah melaporkankan keberadaan istrinya ke RT setempat.
Sejak itu pula, warga memang tidak menaruh curiga terhadap pelaku lantaran dikenal baik dan rajin bekerja.
Bahkan, kata Saban, pelaku juga tidak pernah melapor jika sudah menikah.