TRIBUNMATARAM.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, artis Roy Kiyoshi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan narkotika.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Vivick saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan atas kepemilikan dan pengguna pil jenis psikotropika.
Kini Roy Kiyoshi tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
• Diamankan Setelah Syuting, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Roy Kiyoshi karena Narkoba
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Roy ditangkap dengan barang bukti 21 pil psikotropika.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzos.
Kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henri Indraguna mengatakan bahwa pil tersebut diduga diberikan berdasarkan resep dokter.
Sebab, Roy kerap berkonsultasi dengan dokter karena mengalami gangguan susah tidur.
Kecanduan benzodiazepine dan efek sampingnya:
Seperti dikutip Sains Kompas.com, Dokter Hari Nugroho MSc selaku peneliti dan pakar adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta menuturkan bahwa benzodizaepine adalah salah satu jenis obat-obatan yang banyak disalahgunakan.
Obat-obatan jenis benzodiazepine, bersifat muscle relaxant atau pelemas otot.
Beberapa jenis obat yang masuk dalam golongan benzodiazepine antara lain Aprazolam, Chlordiazepoxide, Clobazam, Clonazepam, Diazepam, Estazolam, Lorazepam, dan Midazolam.
Hari mengatakan, Diazepam biasa digunakan untuk mengatasi kejang pada anak.
Sementara itu, tramadol merupakan jenis obat analgesic opioid (penghilang rasa sakit).
• Bergandengan Tangan dengan Roy Kiyoshi, Lucinta Luna Keceplosan Jati Dirinya: Kita kan Satu Muhrim