Taufik Hidayat Bongkar Cara PNS Korupsi Uang Sampai 1,5 Miliar Hanya Dalam 1 Bulan

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufik Hidayat diperiksa KPK

TRIBUNMATARAM.COM - Mantan pebulu tangkis tunggal putra nomor satu dunia, Taufik Hidayat, mengakui korupsi di Indonesia masih merajalela.

Taufik Hidayat mengatakan korupsi bisa dilakukan oleh pejabat atau bahkan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa sekali pun.

Oleh karenanya, keberadaan anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), menjadi ujung tombak guna membongkar tindakan merugikan negara tersebut.

Korupsi banyak terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia, termasuk bidang olahraga.

Curhat Erick Thohir ke Mahfud MD, Mulai Diserang karena Bongkar Korupsi Jiwasraya & Asabri

Kasus di bidang olahraga paling menggemparkan akhir-akhir ini adalah penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019, Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.

Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.

Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika diperinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Namun, dia sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.

KPK Ungkap 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP, Masing-masing Peran Berbeda

Kemudian dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Taufik menyebut bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh petinggi sekelas menteri saja.

Anggota-anggota di bawahnya juga melakukan hal yang sama yakni korupsi di bidang olahraga.

"Sekarang gini deh, ada atlet 500. Kita dipelatnasin di hotel.

Harga, let's say per atlet jatahnya Rp 500.000," kata Taufik di akun YouTube milik Deddy Corbuzier.

"Kalau kita masukin orang banyak ke hotel itu kan, suka dapat diskon," sambung dia.

Diskon tersebut nantinya bisa diambil oleh anggota ASN yang bertugas.

"Oh, selisih. Lumayan," kata Deddy menanggapi.

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni, Ini Dia Peranan Menpora Imam Nahrawi

"Rp 100.000 kali 1000 (500) atlet. Berapa duit? Per hari," ungkap Taufik Hidayat lagi.

Itu baru satu hari, lanjut Taufik, sementara pelatnas bisa digelar selama satu bulan lebih.

Jika dihitung, angka yang terkumpul dari 500 atlet dalam satu hari seperti yang dikatakan Taufik, maka tercatat Rp 50 juta.

Kemudian jika dikalikan dalam 30 hari atau satu bulan, angka berkisar Rp 1,5 miliar.

"Makanya dia (koruptor) bilang kerja gua PNS (gaji) segini-segini, omong kosong semua."

"Kok mereka bisa survive, punya rumah, mobil, cicilan berapa, hidup di Jakarta? Come on!" tegas dia.

Mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat saat diwawancarai media di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (11/8/2018) (KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI)

Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Sempat Diperiksa KPK

Nama Taufik Hidayat sempat ramai dibicarakan pada masanya sebagai atlet pebulutangkis, namun kini malah diperiksa KPK, kena kasus suap?

Mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat mendadak ramai dibicarakan.

Kamis (1/8/2019) ia nampak mendatangi gedung KPK.

Hal ini tentu saja menimbulkan rasa penasaran banyak orang dengan kehadiran pria ini.

Padahal namanya sudah lama tak muncul karena cukup lama sudah gantung raket.

• Paskibraka Aurellia Mendadak Meninggal, Sempat Curhat Pada Ayahnya Jika Dihukum dan Ada Lebam

• Gempa Banten Guncangannya Terasa Sepulau Jawa Bahkan Sampai Mataram, Ini Penjelasan Ahli

• Restoran Kebakaran & Sarwendah Kecelakaan di Hari yang Sama, Ruben Onsu Jelaskan Kondisi Sang Istri

• Bocah 3 Tahun Dipenggal Kepalanya Setelah Diperkosa Oleh 2 Pria, Kronologinya Miris

Ternyata Taufik Hidayat datang untuk memenuhi permintaan dari KPK.

Jika menilik sebelumnya, Taufik Hidayat sempat jadi Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga serta Wakil Ketua Satlak Prima.

"Itu permintaan keterangan dalam proses penyelidikan dalam pengembangan perkara yang sudah di sidang di pengadilan tipikor sebelumnya, pengembangan," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Ia menjalani pemeriksaan 5 jam di gedung KPK.

Selama 5 jam pemeriksaan pria ini mendapatkan 8 sampai 9 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Taufik mengaku ditanya penyidik KPK sejumlah pertanyaan yang umumnya berkaitan dengan Menpora Imam Nahrawi.

"Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, enggak ada yang gimana-gimana.

Tentang Menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," kata Taufik selepas pemeriksaan.

• Kisah TKW Carmi yang Hilang di Arab Saudi, Tak Ada Kabar Tak Pulang Sejak 31 Tahun Silam!

Suami dari Ami Gumelar ini mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya selama pemeriksaan.

"Cuman dimintai keterangan aja, saya kan sebagai staf khusus Kemenpora, waktu itu di 2017-2018, itu aja," ungkap Taufik Hidayat.

"Saya di situ posisinya sebagai apa, itu aja," sambungnya.

Namun Taufik Hidayat menampik masalah mengenai dana hibah dari Kemenpora pada KONI.

Febri, Jubir KPK enggan mengungkapkan perkara yang sedang mereka dalami.

Apalagi sampai meminta keterangan dari Taufik Hidayat.

"Yang pasti ada beberapa fakta-fakta persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ujar Febri.

Febri hanya menyampaikan bahwa KPK tengah mendalami fakta persidangan yang muncul dari kasus suap hibah KONI.

Peran Miftahul Ulum

Miftahul Ulum, staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mempunyai 'peran' di kementerian yang membidangi pemuda dan olahraga tersebut seperti dikutip Tribun Mataram dari Tribunnews.

Meskipun hanya sebagai staf pribadi, tapi dia mampu memindah tugaskan seorang pegawai di lingkungan Kemenpora dari jabatannya.

Hal itu diungkap mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

"Saya bukan takut karena jabatan, tetapi orang mengatakan semua, orang itu (Ulum,-red) bisa mengatur semua," ungkap Mulyana, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Nama Miftahul Ulum muncul dalam surat dakwaan kasus suap dana hibah KONI.

Miftahul Ulum disebut sebagai penentu besaran fee yang diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.

Mulyana menilai Miftahul Ulum mengawal pemberian dana hibah KONI dari Kemenpora.

Menurut dia, Ulum menanyakan pengajuan proposal kedua oleh KONI, yakni dana untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

 • ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Sabtu 3 Agustus 2019 Gemini Pusat Perhatian, Scorpio Super Khawatir

Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp 17,9 miliar.

Adapun mengenai kedekatan hubungan antara Menpora Imam dengan Miftahul Ulum, Mulyana meyakini jika dikaitkan cerita beberapa orang di lingkungan Kemepora, tingkah laku Ulum diketahui Imam Nahrawi.

Bahkan, kata dia, Imam pernah secara langsung menyampaikan jika ada urusan tertentu berkaitan dengan uang Mulyana berkomunikasi dengan Ulum.

"Mungkin secara umum menyampaikan kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum," tambahnya.

Untuk diketahui, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, disebut menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

• Ayah Calon Paskibraka yang Meninggal Sebelum Bertugas Kenang Detik-detik Terakhir Putrinya Ambruk

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut uang untuk Ulum diterima dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending dan Johnny telah memberikan suap kepada Mulyana, Adhi dan Eko untuk mempercepat persetujuan dana hibah. Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui arief yang selurhnya berjumlah Rp 11,5 Miliar," kata hakim Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).

Arifin menjelaskan secara rinci pemberian uang itu. Transfer uang diberikan selama kurun waktu akhir November-awal Desember 2018.

Sementara itu, hakim Rustiono, mengatakan Bendahara KONI, Johnny E Awuy pernah mentransfer uang Rp 50 juta kepada Ulum. Selain itu, Johnny juga menyerahkan atm dan buku tabungan cabang senayan kepada Ulum.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Akan ada tersangka baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal ada tersangka baru di suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan KPK masih mencari waktu mengumumkan hal itu.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," ujar Saut kepada pewarta, Selasa (30/7/2019). (Kompas.com/ Mochamad Sadheli/ Mochamad Sadheli) (TribunMataram.com/Asytari Fauziah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar"

BACA JUGA: Tribunnews.com dengan judul Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar Dalam 1 Bulan