Masyarakat Terjebak Dilema Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Tak Ada Uang untuk Bayar, Ragu Turun Kelas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.

TRIBUNMATARAM.COM - Dilema masyarakat dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, tak punya penghasilan untuk bayar, turun kelas takut pelayanan tak memadai.

Kabar Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan memang membuat masyarakat bingung.

Apalagi, kenaikan tersebut diputuskan di tengah kesulitan masa pandemi.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Viral Cuitan Fadli Zon Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Terlindas Mobil

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi, Tentang Putusan Pengadilan Hingga Kehilangan Nalar

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Sementara peserta kelas III baru akan naik pada 2021.

Kartu BPJS (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka di tengah pandemi Covid-19.

Surya (58), seorang pelaku usaha di Jakarta Timur mengatakan, pemerintah tidak peka dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bukan cuma karena pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi, tapi setelah Covid-19 ini selesai kan juga belum tentu ekonomi masyarakat akan bisa kembali ke normal," kata Surya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, banyak orang, termasuk dirinya, kehilangan pendapatannya akibat pandemi Covid-19.

Dengan kondisi ini, Surya berpandangan bahwa tidak seharusnya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang.

"Ini sekarang saja saya sudah enggak keluar rumah sama sekali dua bulan. Biaya sehari-hari tinggal mengandalkan tabungan, untung anak saya 1 sudah kerja walaupun gajinya ya cukup enggak cukup," tutur Surya.

Surya mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan semakin membebani masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan hidup dan berupaya memperbaiki kondisi keuangannya.

"Pendapatan saya sekarang bener-bener nol. Nah ini saya sekeluarga ada lima orang yang harus saya tanggung BPJS-nya. Kemahalan kalau jadi 500.000 karena kelas II," kata dia.

Dilema turun kelas

Surya mengatakan, kenaikan iuran BPJS untuk tahun ini memang hanya terjadi pada kelas I dan II. Jika tidak sanggup membayarnya, masih ada opsi turun ke kelas III yang lebih murah.

Kendati demikian, Surya mengaku ragu dengan pelayanan yang akan didapatkannya jika turun ke kelas III.

Sebab, akan banyak peserta BPJS yang juga memilih turun kelas karena ada kenaikan dan membuat masyarakat sulit mendapatkan pelayanan.

"Apalagi kalau kelas I, II naik begini pasti banyak yang mendadak turun jadi kelas III, pelayanannya bisa membludak," kata Surya.

Hal senada diungkapkan oleh Desy (27), salah seorang pedagang makanan yang menjadi peserta BPJS kelas II.

Dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan mempersulit kondisi keuangannya karena pendapatannya jauh menurun akibat pandemi Covid-19.

Namun, Desy mengaku khawatir untuk turun ke kelas III. Karena sejak awal dia dan keluarga memilih BPJS kelas II agar mendapatkan pelayanan yang lebih memadai.

"Ya mendingan enggak usah naik iurannya, kita pedagang penghasilan udah abis-abisan. Kalau turun kelas pelayanannya pasti enggak, ibaratnya kan yang kelas II sekarang aja belum menjamin banget," kata Desy.

Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.

Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

• Belum Ada Sebulan Kembali Normal, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Presiden Jokowi (Kompas.com)

Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?

Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:

Perpres 64/2020

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

(Kompas.com/ Tria Sutrisna/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilema Warga Iuran BPJS Naik, Tak Ada Penghasilan Akibat Pandemi, Turun Kelas Ragu Pelayanan" dan "Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA 

BACA JUGA Tribunnews.com dengan judul Terjebak Dilema Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Bingung Tak Ada Uang untuk Bayar, Ragu Turun Kelas.