Besaran iurannya pun, kata dia, harus sesuai dengan perhitungan aktuaria (ilmu pengelolaan risiko keuangan). Dari perhitungan aktuaria, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya justru lebih besar.
Besaran iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri kelas I bisa mencapai Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.
"Itu murni perhitungan aktuaria, tapi kami tak menetapkan besaran itu dan lebih disesuaikan dengan kemampuan membayar masyarakat," kata dia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" dan "Berbagai Alasan dan Klaim Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan...".
BACA JUGA Tribunnews.com dengan judul AHY Turut Menyayangkan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan saat Wabah : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga.