TRIBUNMATARAM.COM - Imbauan di rumah saja membuat banyak hal dilakukan secara online, namun MUI Larang salat idul fitri lewat live streaming, namun bukan itu solusinya.
Hari raya Idul Fitri 2020 kali ini tentu terasa berbeda.
Apalagi dengan adanya pandemi covid-19 ini yang tak kunjung usai.
Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa soal salat idul fitri saat pandemi.
• Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri, Lengkap Bacaan Surat Pendek yang Dianjurkan dan Khutbahnya
MUI menyarankan salat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Boleh dilakukan berjamaah dengan keluarga atau sendirian.
Meski banyak hal berubah dilakukan secara online atau daring, MUI melarang salat idul fitri dilakukan lewat live streaming.
Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung tidak sah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.
Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir dari Tribunnews.
Asrorun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.
Sementara orang yang dapat melihat, solatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.
• Panduan Sholat Ied Idul Fitri 1441 H di Rumah Lengkap Sesuai Fatwa MUI selama Pandemi Covid-19
"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.
Ia mengatakan jika penggunaan teknologi untuk beribadah diperbolehkan.
Namun salat berjamaah dengan menggunakan live streaming tak diperbolehkan.
Penyebabnya karena makmum dan imam berjauhan dan tak berkumpul di satu tempat.
Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi corona ini.
Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan salat Id berjamaah di rumah masing-masing.
"Kalau tadi yang disampaikan solat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan solat jamaah di rumah," pungkas Asrorun.
• Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri di Rumah? Lengkap dengan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Satu dari isi fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Namun, jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.
Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Dalam fatwa, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.
Asrorun Ni'am mengatakan yang berhak menentukan suatu kawasan bebas atau penyebaran Covid-19 menurun adalah pihak yang memiliki kompetensi akan hal itu, bukan masyarakat setempat.
Data penurunan kasus tersebut harus dilihat secara kuantitatif agar tidak menyebabkan penularan Covid-19.
"Ada indikator yang bersifat kuantitatif. Yang pertama sudah menunjukkan tren menurun, kedua ada aturan yang ditetapkan untuk melakukan pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak menimbulkan kerumunan oleh pihak yang memiliki otoritas dengan memiliki kompetensi," ujarnya.
Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi.
"Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas.
Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020).
• Beda Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Bacaan Doa Lengkap Arab, Latin & Arti
Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid-19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.
Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid-19.
"Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid-19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda-beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya.
Kawasan dinyatakan bebas Covid-19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid-19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan.
Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing-masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) (Tribunnews.com/Mohay/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Larang Salat Idul Fitri Lewat Live Streaming di Tengah Wabah Covid-19: Solusinya Bukan Virtual