Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penata Busana Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Dibunuh Teman hingga Pelaku Ditangkap".
BACA JUGA Tribunnews.com dengan judul CCTV Tetangga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Penata Busana yang Membusuk di Rumahnya.