Virus Corona

Termakan Hoaks Media Sosial, Jenazah Positif Corona Diambil Paksa hingga Puskesmas Nyaris Dibakar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah corona

Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

• Video Petugas RS Pungut 3 Juta untuk Penguburan Jenazah PDP Corona Viral, Padahal Ditanggung Negara

Para tersangka pun dijerat pasal berlapis.

"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.

(Kompas.com/ Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman/ Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Hoaks di Pamekasan, Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dan Puskesmas Hampir Dibakar" dan  "Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Termakan Hoaks di Media Sosial, Jenazah Positif Corona Diambil Paksa hingga Puskesmas Nyaris Dibakar.