Kuasa Hukum Penyiram Air Keras Minta Klien Dibebaskan, Sebut Mata Novel Baswedan Rusak karena Dokter

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sketsa wajah pelaku penyiraman novel baswedan

"Terdakwa tidak mempunyai perencanaan untuk melakukan penyiraman melainkan spontanitas," kata kuasa hukum Rahmat.

Kuasa hukum menyebutkan, penyerangan yang dilakukan Rahmat di latar belakangi oleh rasa benci kliennya itu terhadap Novel akibat kasus pencurian burung walet di Bengkulu.

Kuasa hukum Rahmat mengatakan, terdakwa kesal melihat Novel Baswedan yang mengorbankan bawahannya dalam kasus pencurian sarang burung walet yang menewaskan salah satu tersangka tersebut.

Dalam fakta persidangan yang disebutkan kuasa hukum, Rahmat sempat membandingkan Novel dengan atasannya yang rela berkorban demi anak buahnya bisa makan dan bertahan.

Pikiran itulah yang disebut sebagai alasan penyerangan Rahmat terhadap Novel.

Namun, penyerangan yang dilakukan Rahmat terhadap Novel disebut kuasa hukum sebagai bentuk spontanitas terdakwa yang berdasarkan pendapat ahli bersifat implusif.

Untuk memperkuat pernyataan tersebut, kuasa hukum mengutip beberapa fakta persidangan yang terungkap.

Yang pertama ialah Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan melalui mesin pencarian Google dianggap tak masuk dalam kriteria perencanaan.

Kemudian aktivitas meminjam motor terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis selama dua hari untuk memantau rumah Novel juga tidak termasuk dalam kriteria perencanaan.

Dan yang terakhir adalah mencampur asam sulfat yang disebut berasal dari air aki dengan air biasa juga disebutkan tak masuk dalam perencanaan penyerangan.

"Pencarian alamat saksi korban oleh terdakwa melalui Google, melakukan survei menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi Roni Bugis pada tanggal 8 dan 9 April 2017, mencampur air aki dengan air pada tanggal 10 April 2017 tidak dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan karena tindakan-tindakan itu hanya timbul dari spontanitas yang merasa muak dengan sikap saksi korban," ucap kuasa hukum Rahmat.

Selain itu, mengutip keterangan terdakwa yang menyatakan tidak bisa tidur dan gelisah sehari sebelum penyerangan juga disebut kuasa hukum sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan Rahmat bukanlah perencanaan.

"Kata rencana mengandung faktor kesiapan hati, sehingga pelaku secara tenang akan menjalankan apa yang telah diniati," ucap kuasa hukum. (Kompas.com/ Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya...".

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Kuasa Hukum Penyiram Air Keras Minta Klien Bebas, Sebut Mata Novel Baswedan Rusak Perbuatan Dokter.