"Jadi memang diarahkan ke lokasi terdekat di mana dia (peserta) berada saat itu," kata Paryono.
Namun, meski ada kesempatan untuk mengubah lokasi hingga tiga kali, Paryono meminta peserta untuk memikirkan dengan baik sebelum menentukan lokasi. Sehingga nantinya tidak perlu berubah-ubah.
"Ini bukan berdasarkan KTP tapi posisi orang (peserta) itu nantinya saat SKB," kata Paryono.
Perubahan ini hanya bisa dilakukan pada 1-7 Agustus saja.
Di luar periode itu lokasi yang dipilih sebelumnya dianggap final, karena pada 8 Agustus akan masuk tahapan cetak kartu ujian.
"Sekarang ini peserta disuruh daftar dulu biar ketahuan, misalnya orang yang memilih di Kantor Regional Surabaya ada berapa sih, yang memilih di Jogja ada berapa. Nah, itu sebagai dasar untuk menentukan jadwal itu," kata Paryono.
Sehingga, jadwal final akan keluar setelah semua peserta selesai melakukan proses daftar ulang, dan diestimasikan pada 1 September.
Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020
(TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul TERAKHIR HARI INI Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Bisa Ganti Lokasi Tes Hanya di sscn.bkn.go.id, Buruan!