Berita Terpopuler

POPULER Syarat Usaha Mikro Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Harus Daftar ke Dinas Koperasi

Syarat agar usaha mikro bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi bantuan 

TRIBUNMATARAM.COM Syarat usaha mikro bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai bagi usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Ditargetkan, ada 12 juta usaha mikro yang akan menerima bantuan ini.

"Hari ini, sudah disetujui program bantuan produktif usaha mikro. Akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Karyawan Swasta dengan Upah Rp 5 Juta Dapat Bantuan dari Pemerintah, Bagaimana Nasib Korban PHK?

Syaratnya, usaha mikro tersebut belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.

Usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini juga diharapkan bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat.

"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," kata Teten.

Ilustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Ia juga mengatakan, saat ini sebenarnya pemerintah telah mengantongi data 17 juta usaha mikro yang didapat dari berbagai lembaga seperti dari koperasi, kepala dinas berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Himbara, dan Pegadaian.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK masih harus memverifikasi lagi data tersebut.

Oleh karena itu, usaha mikro yang merasa memenuhi syarat dan memerlukan bantuan modal ini diimbau untuk aktif mendaftarkan diri.

"Kita harus partisipasi agar bantuan usaha mikro ini dapat disalurkan tepat sasaran," kata Teten.

Tangis Pilu Dokter Sugih, Tangani 190 Pasien Corona Sendiri, Tak Dapat Insentif Istri Kesusahan

Ia menyebut, setelah verifikasi data rampung, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

"Akan ditransfer 2,4 juta, sekali transfer ke rekening penerima. Kami sudah siapkan. Pertengahan Agustus bisa kita kick off," kata dia.

Ternyata Ada Alasan Hanya Pegawai yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved