Cara Lengkap Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Usaha Mikro Mulai 17 Agustus Nanti

Pemerintah akan memberikan bantuan hibah uang tunai langsung senilai Rp 2,4 juta ke pelaku usaha mikro yang akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Mata uang rupiah 

TRIBUNMATARAM.COM Pemerintah akan memberikan bantuan hibah uang tunai langsung senilai Rp 2,4 juta ke pelaku usaha mikro yang akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, mengutip siaran resminya, Jumat(14/8/2020).

Tak Cuma Pekerja, Pelaku Usaha Mikro Juga Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ikuti Syaratnya

Selain itu Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Sementara untuk persyaratannya di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Seorang warga menerima bantuan modal kerja dari Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). Presiden menyerahkan bantuan kepada 60 orang pengusaha mikro dan kecil masing-masing Rp2,4 juta sebagai tambahan modal kerja di tengah kondisi pandemi sehingga omzet dagangannya diharapkan akan lebih baik.
Seorang warga menerima bantuan modal kerja dari Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). Presiden menyerahkan bantuan kepada 60 orang pengusaha mikro dan kecil masing-masing Rp2,4 juta sebagai tambahan modal kerja di tengah kondisi pandemi sehingga omzet dagangannya diharapkan akan lebih baik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/pras.(SIGID KURNIAWAN via Kompas.com)

Dia juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

Viral Bantuan Daging Busuk di Tuban, Kades Mengamuk Warganya Muntah-muntah, Kaget Dapati Fakta Ini

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.

Sementara mengenai teknisinya dijelaskan dia adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucapnya.

Ibu Rumah Tangga Juga Bakal Dapat Modal Kerja dari Pemerintah

Pemerintah berencana memberikan stimulus usaha untuk ibu rumah tangga melalui kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp 2 juta per debitur.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, untuk rencana bantuan kredit modal kerja sebesar Rp 2 juta masih dalam proses pembahasan.

Menurut dia, skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.

 Tak Cuma Pekerja, Pelaku Usaha Mikro Juga Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ikuti Syaratnya

“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar seperti dilansir Kontan.co.id,  Rabu (12/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved