Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya Keluarga Sudah Curiga Korban Dibunuh
Kasus kematian LNS (21), mahasiswa S2 hukum salah satu universitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), di rumah kekasihnya, menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak keluarga korban menduga korban dibunuh, bukan bunuh diri.
"Kuat dugaan apa yang dialami LNS adalah pembunuhan, kuat dugaan LNS digantung setelah tewas sehingga terkesan LNS gantung diri atau bunuh diri karena depresi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram) Yan Magandar.
• Malangnya Nasib Suami di Bengkulu Ini, Sempat Disebut Gantung Diri Ternyata Dibunuh Istri Sendiri
Selain itu, menurut Koordinator pendamping keluarga LNS, Syamsul Hidayat kepada Kompas.com, dugaan itu juga muncul setelah melihat langsung rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.
Dalam (rekaman) CCTV, kata Syamsul, terlihat jelas ada aktivitas di rumah R pada hari Jumat (24/7/2020) atau sehari sebelum jenazah LNS ditemukan.
"Kecurigaan kami ada aktivitas tententu yang terjadi pada Jumat dan disiapkan pada hari Sabtu.
LNS ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah R, aktivitas inilah yang kami curigai menyebabkan LNS kehilangan nyawa, ini masih asumsi kami," kata Syamsul.
Minta polisi usut tuntas
Sementara itu, Yan mengatakan, pihak keluarga berharap kasus tersebut diusut tuntas oleh polisi.
Pihaknya juga akan membantu polisi untuk memberikan sejumlah keterangan atau kesaksian untuk mengungkap kematian LNS.
"Kami belum terlalu berani berasumsi apakah ini pembunuhan biasa atau berencana karena hingga saat ini penyidik belum memberikan keterangan jelas ke keluarga korban terkait peristiwa yang ditemukan dari alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan seperti rekaman CCTV dan hasil otopsi," kata Yan.
• Saat Malam Yodi Prabowo Dibunuh, Saksi Melihat 2 Pria Misterius Mencurigakan, Jalan Berjeda 20 Menit
Sementara polisi mengaku telah memeriksa keterangan 23 saksi. Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi termasuk R, kekasih korban sebagai pemilik rumah, dan TN (22) yang pertama kali menemukan korban, juga keluarga korban sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/8/2020).