Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Program Subsidi Upah Pemerintah untuk Karyawan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Berikut Syarat Dapatnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji

Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

• Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Khusus Rp 75 Ribu Secara Kolektif, Ini Caranya & Bisa Diwakilkan

Saat ini, telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi.

Pemerintah melalui Kemenaker telah menerima data rekening 2,5 juta peserta BP Jamsostek yang menjadi calon penerima subsidi gaji dalam penanganan dampak Covid-19 dari Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," katanya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, setelah diperoleh kesesuaian data, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur, yakni bank-bank pemerintah.

(Kompas.com/ Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Hari Ini, Simak Syarat Mendapatkannya" dan judul "Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Program Subsidi Gaji untuk Karyawan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Berikut Syarat Dapatnya.