Ibu Aaliyah Massaid ini berkilah memakai barang haram dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi virus corona atau Covid-19.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri.
Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami motif dan memburu pengedar yang memberikan suplai sabu ke Reza Artamevia.
• Personel J-Rocks & Sejumlah Kru Band Ditangkap Polisi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ditemukan Ganja
4. Terancam hukuman 4 tahun penjara
Dengan bukti-bukti temuan di atas, polisi akan menjerat Reza Artamevia dengan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karenanya, terhadap Reza Artamevia bakal terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
5. Permohonan maaf Reza Artamevia
Sebelum menutup acara konferensi pers, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bodohnya.
Pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini menyesal karena sudah mengecewakan orang-orang terdekatnya.
"Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, kepada orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," ucap Reza Artamevia.
Kejadian ini akan menjadi pelajaran hidup berharga bagi Reza Artamevia.
Ia juga berharap agar penangkapannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba dan menggunakan narkoba.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya buat, semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga untuk saya khususnya," ucap Reza Artamevia lagi.
Diketahui, Reza Artamevia juga sempat terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 silam.