4 Bantuan Tunai dari Pemerintah yang Akan Dilanjutkan Sampai Tahun 2021, Subsidi Gaji Hingga UMKM

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan di tengah pandemi covid-19

TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021.

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021. Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Bantuan ke Masyarakat Akan Diberikan Pemerintah Sampai 2021, untuk UMKM Hingga Subsidi Upah

Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Ini Cara Cek Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial, Apakah Kamu Termasuk di Daftar Penerima?

Halaman
1234