TRIBUNMATARAM.COM - Seputar Kartu Prakerja gelombang 9, siapa saja yang boleh daftar dan yang dilarang.
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 sudah dibuka, simak siapa yang bisa daftar hingga yang tak boleh ikutan, akses di www.prakerja.go.id.
Mulai kemarin, Kamis (17/9/2020) pendaftaran gelombang 9 sudah mulai dibuka.
Sedangkan pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga kemarin.
Namun masih banyak yang gagal dan tak lolos pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 kemarin.
• SEGERA Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Akan Ditutup Siang Ini
Salah satu faktornya dadlah pendaftar tak sesuai kriteria.
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?
Berikut daftar yang bisa mendaftar dan yang tak boleh mendaftar kartu Prakerja seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• SEGERA Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Akan Ditutup Siang Ini
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.
Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat daerah
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
• Akhir Minggu ini Kembali Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Kelima, Dapat Rp 3,55 Juta
Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).