Pengakuan Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas, Tergiur dengan Tubuh Korban

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencabulan oleh oknum polisi

Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak.

Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.

• Berdalih Mampu Menyucikan Badan, Begini Modus Pencabulan dengan Ritual Mandi Kembang di Depok

Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya. (Kompas.com/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta/ Khairina/ Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban" dan "Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Tepergok Istri".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Polisi Nekat Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas, Ngaku Tergiur dengan Tubuh Korban.