Berita Terpopuler
POPULER Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tak Mau Pisah dari Anak
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba, berharap tak dipisahkan dengan anaknya.
TRIBUNMATARAM.COM - Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba, berharap tak dipisahkan dengan anaknya.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Vanessa Angel masih terus bergulir.
Kali ini, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Alasan Vanessa Angel Konsumsi Pil Xanax, Stress dan Mengaku Ingin Bunuh Diri Saat Hadiri Sidang
Baca juga: Fakta Sidang Perdana Vanessal Angel Terkait Kasus Narkoba Siang Ini, Resep Dokter & Hukumannya
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus tersebut.
Sebagai pengingat, Vanessa Angel ditangkap kepolisian bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Maret 2020.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.
Kompas.com telah merangkum beberapa fakta terkait sidang tuntutan yang dijalani Vanessa Angel.
1. Dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta
Berdasarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan harus membayar denda Rp 10 juta.
"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax,” kata jaksa dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan,” tambah jaksa.
2. Ajukan pledoi atau nota pembelaan
Dengan adanya tuntutan 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Untuk saat ini, Arjana tengah mempersiapkan nota pembelaan tersebut yang bakal dibacakan pada 26 Oktober mendatang.
"Kami sudah dengar tuntutan dan kami percaya pasti yang paling adil untuk Jaksa dan tanggal 26 Oktober kami akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi dari Vanessa Angel," ucap Arjana.