Pemerintah Tegas Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ngotot Siap Turun ke Jalan Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Demonstrasi buruh

TRIBUNMATARAM.COM - Tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021 memicu protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) .

KSPI ngotot menolak keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan.

Pihaknya menilai, Menaker Ida Fauziyah tidak memiliki empati pada buruh dan malah membela kepentingan pengusaha.

Menaker Ida Fauziyah. (Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin)

Sejumlah serikat buruh pun akan turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Menolak Adanya Kenaikan Upah Minumum Tahun 2021? Ini Penjelasannya

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2021, Menaker: Sama dengan Tahun 2020

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi penolakan keputusan upah minimum 2021 akan dilakukan bersamaan dengan protes disahkannya UU Cipta Kerja.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," kata Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Ia lantas membandingkan kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh kata dia, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen.

Said mengatakan, hal serupa juga terjadi dengan upah minimum dari 1999 ke 2000. Saat itu ucapnya, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen.

Usulan buruh

Diungkapkan Said, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli pekerja.

Selain itu, lanjut dia, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu, untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

Said Iqbal juga menyebut kalau pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata dia.

Dia berharap pemerintah bisa mencontoh kebijakan upah minimum saat Indonesia dilanda krisis. Kenaikan upah tetap diberlakukan kepada buruh yang bekerja di perusahaan yang relatif tidak terdampak pandemi.

Halaman
123