Diperpanjang Sampai Desember 2020, Target Penerima BLT UMKM Juga Ditambah 3 Juta Pelaku UMKM

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos)

TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu, namun lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, program bantuan ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

"Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM.

Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

Menurut Hanung dengan adanya tambahan pagu yang diberikan oleh presiden tersebut, bisa membuat penyaluran BLT ini merata.

Apalagi dia bilang, ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT (Shutterstock)

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa.

Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ungkapnya.

Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang ditolak, lantaran adanya data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Bila data tersebut dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

Baca juga: 5 Hal yang Wajib Diketahui dari Bantuan Langsung Tunai UMKM, Cara Cek & Pendaftaran Tak Bisa Online

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hanung juga menyebutkan setidaknya ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus direject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat.

Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Data yang Wajib Dibawa 

Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah ( UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.

Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM) per pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini.

POPULER Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Bukan Online

Sebab dia bilang bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020, untuk itu kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, caranya ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing ," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Mata uang rupiah (TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.

Dia pun menjelaskan, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Tunai UMKM Rp 2,4 Juta di e-form BRI, Cuma 5 Tahap Mudah!

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya. (Kompas.com/ Elsa Catriana/ Yoga Sukmana/ Elsa Catriana/ Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jumlah Target Penerimanya" dan "Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul BLT UMKM Diperpanjang Sampai Desember 2020, Target Penerimanya Juga Ditambah 3 Juta Pelaku UMKM.