Berita Terpopuler

POPULER Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Bukan Online

Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

TRIBUNMATARAM.COM Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau BLT UMKM ramai dibicarakan, simak lima fakta lengkapnya dari cara cek nama hingga pendaftarannya.

Pandemi covid-19 masih belum mereda di Indonesia.

Pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini.

Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Tunai UMKM Rp 2,4 Juta di e-form BRI, Cuma 5 Tahap Mudah!

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif ini diperpanjang hingga akhir Desember 2020 nanti.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM.

Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos)
Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Semula penerima ditargetkan 9 juta, namun kini 12 juta pelaku UMKM diharapkan bisa mendapatkan bantuan ini.

Simak daftar lima fakta penting yang dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:

1. Cara daftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca juga: Kesempatan Dapat Bantuan Uang Tunai 2,4 Juta untuk UMKM Masih Terbuka, Simak Cara dan Syaratnya

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

  • Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi: NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

2. Syarat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved