Berita Terpopuler

POPULER Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Bukan Online

Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:

  • Memiliki usaha berskala mikro 
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca juga: Seputar Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Diberikan hingga 2021, Berikut Syarat Lengkap Mendapatkannya

3. Cara cek dapat bantuan atau tidak

Rencananya, BLT bakal diperpanjang hingga 2021 jika ekonomi masih menandakan pelemahan. Adapun bagi yang sudah mendaftar, nantinya akan mendapat SMS bagi bank penyalur.

Salah satu Bank penyalur, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan laman khusus untuk mengetahui Anda menerima bantuan program ini atau sebaliknya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.

Mengutip laman resminya, Selasa (20/10/2020), Anda cukup menyediakan nomor KTP untuk mengeceknya. Setelah mencantumkan nomor KTP, kemudian ketik kode verifikasi yang tertera pada website tersebut.

Setelah itu, Anda akan mendapat informasi apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca juga: Bantuan ke Masyarakat Akan Diberikan Pemerintah Sampai 2021, untuk UMKM Hingga Subsidi Upah

4. Jika termasuk penerima?

Bagi Anda yang sudah mengetahui dan dinyatakan sebagai penerima, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia juga menekankan bahwa proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved