TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah telah memastikan tidak akan ada kenaikan upah minimun tahun 2021 mendatang.
Meski menuai berbagai reaksi protes, pemerintah tetap kukuh untuk mengambil keputuasan itu sebagai cara mengatasi krisis ekonomi.
Lantas apakah subsidi gaji dari pemerintah masih terus berlanjut?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih belum bisa memastikannya.
Baca juga: POPULER Pemerintah Tegas Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ngotot Siap Turun ke Jalan Lagi
Baca juga: POPULER Menaker Tetapkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2021, UMP Diumumkan 31 Oktober
Walaupun sebelumnya, Ida sempat mengatakan jika pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli konsumsi masyarakat.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.
SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.
Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.