TRIBUNMATARAM.COM - Menyusul Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) juga memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi / UMP tahun 2021.
Pemerintah DIY mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.
Kenaikan ini dipertimbangkan berdasarkan beberapa alasan.
Baca juga: POPULER Upah Minimum Tak Akan Naik di 2021, Apakah Subsidi Gaji Karyawan Masih Terus Berlanjut?
Baca juga: POPULER Pemerintah Tegas Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Ngotot Siap Turun ke Jalan Lagi
Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Disepakati Dewan Pengupahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.
Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.
“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.
Dasar perhitungan Ganjar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP Jateng di 2020 yang senilai Rp 1.742.015 naik 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Ganjar berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.