Kontroversi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Penghapusan Pasal hingga Salah Ketik yang Fatal, Ini Kata Istana

Terutama setelah sejumlah pakar hukum menemukan kesalahan dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) 

TRIBUNMATARAM.COM - UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi masih menimbulkan kontroversi.

Terutama setelah sejumlah pakar hukum menemukan kesalahan dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Selain adanya penghapusan pasal, ditemukan pula salah ketik yang fatal dalam UU sapu jagat tersebut.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono)

Baca juga: SAH Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Jubir Presiden : Ini untuk Rakyat

Baca juga: Link Download Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Terlengkap, Bisa Diunduh di Sini

Dalam penyusunan undang-undang, legal drafting atau perumusan naskah undang-undang merupakan aspek terpenting di dalamnya.

Melalui legal drafting, undang-undang dipastikan memiliki bahasa hukum yang tegas dan logis karena ia merupakan sesuatu yang sakral.

Dengan demikian, sebuah undang-undang dipastikan tak memiliki kesalahan yang bisa berakibat fatal bagi warga negara yang menjadi obyek hukum.

Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, sebuah undang-undang sebagai hal yang sakral lantaran lewat undang-undang negara bisa menghukum warga negara hingga menghilangkn nyawanya, tanpa dituntut balik.

Namun, kesakralan itu seolah hilang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena ketergesaannya, terdapat sejumlah kesalahan legal drafting di dalam UU Cipta Kerja.

Klaim hapus pasal tanpa ubah substansi

Pertama, setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan belum diteken Presiden Joko Widodo, pemerintah dan DPR mengklaim terdapat pasal yang seharusnya dihapus di dalam UU Cipta Kerja.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, pihak Sekretariat Negara menghapus satu pasal dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal yang dihapus yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Namun, pasal itu tidak ada dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU, dan Muhammadiyah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved