Berita Terpopuler

POPULER Jadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bima NTB Tak Ditahan karena Hukuman Kurang dari 5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Prayugo

Menurut polisi, dermaga yang dibangun wakil wali kota murni milik pribadi dan tak terkait dengan pemerintah setempat.

"Lokasi dermaga tersebut berada dikawasan laut yang merupakan bagian dari reklamasi tanpa izin. Ini merupakan Jetty pribadi, tidak ada hubungan dengan pemerintahan," kata dia.

"Unsur pelanggaranya sudah terpenuhi, sehingga kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut Hilmi.

Belum ditahan

Atas perbuatannya, wakil wali kota diancam hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 3 miliar.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan wakil wali kota Bima.

Hal tersebut terkait dengan acaman hukuman tersangka.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pidananya di bawah 5 tahun," kata dia.

(Kompas TV / Kontributor Bima, Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Bangun Dermaga di Vila Pribadi, Wakil Wali Kota Bima Jadi Tersangka, Ini Ceritanya"