Detik-detik Adik Tikam Kakaknya saat Tengah Video Call Istri, Petaka Cekcok Berujung Tersinggung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

Polisi kemudian menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com/ Kontributor Makassar, Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Makassar Tewas Ditikam Adik Ipar Saat Sedang "Video Call" Keluarga"

dan judul "Dendam Berujung Tusukan Keris Kakak Pertama..."

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Detik-detik Adik Tikam Kakak saat Tengah Video Call Sang Istri, Cekcok Keluarga Jadi Tersinggung