5 Menit Racun Bereaksi & Tewaskan Wanita Asal Lombok NTB yang Mayatnya Ditemukan di Fondasi Rumah

Ditemukannya mayat wanita di bawah fondasi rumah menggegerkan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat / NTB.

(Humas Polres Lombok Tengah)
suasana identifikasi korban yang dibunuh selingkuhan di Desa Pengenbur, Lombok Tengah 

TRIBUNMATARAM.COM - Ditemukannya mayat wanita di bawah fondasi rumah menggegerkan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat / NTB.

Wanita yang belakangan diketahui dibunuh selingkuhannya dengan cara diracun.

Menurut penuturan pelaku, hanya butuh waktu 5 menit hingga korban MA (30) kehilangan nyawanya.

Berikut kronologi lengkap pembunuhan hingga penemuan jenazah.

Baca juga: Sakit Hati Diputuskan di Depan Orang Tuanya, Pria Nekat Minum Racun di Rumah Pujaan Hatinya

Baca juga: Kesal Dihalangi Nikah, Adik Bunuh Kakak & Kubur Mayat di Lantai Kontrakan, Pembunuhan Lain Terungkap

Kasus pembunuhan MA (30) warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, oleh selingkuhannya FA (38) dan dikubur di bawah fondasi menggegerkan warga setempat.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra menyampaikan, dari pengakuan pelaku, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.

"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).

Agus menyampaikan, mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di jalan raya Desa Pengembur.

"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," kata Agus.

Diketahui, suami korban sendiri masih berada di luar negeri menjadi TKI di Malaysia.

Sebelumnya diberitakan, korban sempat hilang empat bulan lalu, dan belakangan diketahui ternyata dibunuh oleh selingkuhannya.

Polisi telah mengamankan FA yang diduga sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasus Serupa, Adik Kubur Jenazah Kakak di Lantai Kontrakan

Hanya karena kesal pada ulah kakaknya yang dianggap menghalang-halanginya untuk menikah, J nekat menghabisi nyawanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved