Kesal Dihalangi Nikah, Adik Bunuh Kakak & Kubur Mayat di Lantai Kontrakan, Pembunuhan Lain Terungkap

Mirisnya, setelah membunuh kakaknya secara sadis, J mengubur mayat sang abang di bawah lantai kontrakan.

(Dok. Polres Metro Depok)
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana oleh tersangka berinisial J terhadap kakaknya, D di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020). J coba menyembunyikan mayat kakaknya dengan mengubur jasad itu di bawah lantai rumah kontrakan yang mereka sewa bersama di Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNMATARAM.COMHanya karena kesal pada ulah kakaknya yang dianggap menghalang-halanginya untuk menikah, J nekat menghabisi nyawanya.

Mirisnya, setelah membunuh kakaknya secara sadis, J mengubur mayat sang abang di bawah lantai kontrakan.

Ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana oleh tersangka berinisial J terhadap kakaknya, D di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020). J coba menyembunyikan mayat kakaknya dengan mengubur jasad itu di bawah lantai rumah kontrakan yang mereka sewa bersama di Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat.
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana oleh tersangka berinisial J terhadap kakaknya, D di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020). J coba menyembunyikan mayat kakaknya dengan mengubur jasad itu di bawah lantai rumah kontrakan yang mereka sewa bersama di Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat. ((Dok. Polres Metro Depok))

Baca juga: Menantu Bunuh Mertua dengan Keji Gegara Uang untuk Tebus Ijazah, Gas LPG hingga Gunting Melayang

Baca juga: POPULER Kesal Sering Diolok-olok, Kakak Tikam Adik dengan Keris hingga Meregang Nyawa

J, pelaku pembunuhan terhadap abangnya sendiri, D, yang mayatnya kemudian ia kubur di bawah lantai rumah kontrakan mereka, terancam maksimal hukuman mati.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor petang tadi.

Penangkapan itu tak sampai 24 jam selang penemuan jasad kakaknya yang ia kubur di rumah kontrakan mereka di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat semalam.

Azis mengungkapkan, pelaku melancarkan kekejian itu karena didorong rasa kesal terhadap si kakak yang tinggal bersamanya di rumah tersebut.

"Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," jelas Azis.

J lalu beberapa kali mendesak abangnya agar segera kawin, namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama 2 bulan belakangan.

"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakak. Tapi akan kita dalami lebih lanjut," ujar Azis.

J mengakui bahwa abangnya ia bunuh karena didorong amarah. Ia menghabisi nyawa abangnya dengan menghajarnya menggunakan tabung gas elpiji hingga membekapnya dengan bantal.

"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.

Di luar itu, J rupanya juga pernah membunuh temannya berinisial S tak jauh dari kediamannya di Bogor pada Agustus lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved