"Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu," tutup dia, dengan membubuhkan tanda tangannya.
Seperti diketahui resmi menjadi tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Muhammad Rizieq Shihab disangkakan telah melanggar tiga pasal terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.
Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda dengan Kronologi FPI, Polisi: Berdasar Saksi & Bukti
Sementara itu, rekonstruksi penembakan terhadap 6 laskar FPI berbeda dengan kronologi yang disampaikan pihak FPI.
Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa rekonstruksi tersebut berdasar pada keterangan saksi dan bukti petunjuk.
Kepolisian menolak menanggapi adanya perbedaan kronologi kejadian bentrokan yang dijelaskan oleh FPI dengan hasil rekonstruksi yang digelar polisi.
"Saya dalam kondisi merespons penjelasan mereka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Andi menyampaikan rekontruksi yang digelar berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki oleh polisi.
"Bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini dibangun dari keterangan saksi dan bukti petunjuk," tukasnya.
Atas insiden bentrok tersebut, FPI mengklaim enam orang Laskar Pengawal Rizieq Shihab sempat diculik.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Ahmad Shabri Lubis dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).
"Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB," ucap dia.
Shabri Lubis mengatakan, insiden bentrok itu terjadi di pintu Tol Karawang Timur.