TRIBUNMATARAM.COM - Buntut panjang aksi demo 1812, polisi amankan tujuh orang tersangka, 28 lainnya dirujuk ke Wisma Atlet.
Aksi 1812 yang dilakukan oleh simpatisan Rizieq Shihab berbuntut panjang.
Setidaknya tujuh orang peserta ditangkap polisi karena kepemilikan senjata tajam hingga penyalahgunaan narkoba.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) lalu.
Baca juga: TOLAK Ikut Aksi 1812, Amien Rais Mau Ketemu Jokowi di Istana Langsung ke Jantung Kekuasaan
Baca juga: RESPON Polda Metro Soal Rencana Aksi 1812 FPI & PA 212 Depan Istana, Izin Tak Keluar Cegah Kerumunan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tujuh tersangka itu termasuk dalam 455 peserta aksi 1812 yang diamankan oleh kepolisian.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Yusri juga memaparkan bahwa ada 28 peserta aksi 1812 yang saat ini masih menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.
28 orang tersebut menjalani karantina setelah hasil rapid test yang dilakukan oleh kepolisian ternyata menunjukkan reaktif Covid-19.
"Ada 28 yang reaktif setelah kita lakukan 3T, sekarang sudah kita rujuk di Wisma Atlet," kata Yusri.
Sementara sisa dari peserta aksi 1812 itu, kata Yusri, sudah dipulangkan masing-masing ke kediamannya setelah didata oleh pihaknya.
"Sisanya (peserta aksi lainnya) kami kembalikan (pulangkan) setelah didata. Kan kemarin kita amankan, polisi punya waktu 1x24 jam, jadi sudah kita kembalikan semuanya," tandasnya.
Polisi tak berikan izin
Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi 1812 yang digelar oleh gabungan ormas Islam dalam wadah 'ANAK NKRI'.
Aksi 1812 tersebut diketahui akan diadakan di Istana Negara dengan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya pengusutan tuntas 6 laskar FPI yang tewas hingga pembebasan Habib Rizieq Shihab.
"Ya tidak mengeluarkan izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12).