Virus Corona

Besok 22 Desember 2020 Pengguna Kereta Jarak Jauh Wajib Punya Hasil Rapid Test Antigen

Mulai besok 22 Desember 2020 penumpang kerea jarak jauh wajib tunjukkan hasil rapid test antigen Covid-19, ini penjelasan KAI.

Kolase TribunStyle
Ilustrasi rapid test 

TRIBUNMATARAM.COM - Mulai besok 22 Desember 2020 penumpang kerea jarak jauh wajib tunjukkan hasil rapid test antigen Covid-19, ini penjelasan KAI.

Naiknya angka Covid-19 di sejumlah kota membuat pemerintah kembali memperketat peraturan bepergian jauh.

Setelah sebelumnya pengguna moda transportasi udara yang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, kini pengguna kereta juga diberlakukan hal serupa.

Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen Pemerintah Cuma 200 Ribuan, Imbau Rumah Sakit & Klinik Tak Naikkan Harga

Baca juga: Harga Rapid Test Antigen Syarat Keluar Masuk Sejumlah Daerah, Pemerintah Patok Tarif

PT KAI mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sementara, untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non-reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

“Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun,” ujar Dadan.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Tarif Rapid Test Dipatok Pemerintah

Rapid Test Antigen kini menjadi salah satu persyaratan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum, harga sudah ditetapkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved