Gisel Tersangka Video Syur

Fakta Video Syur Gisel: Kronologi Mantan Istri Gading Ketemu MYD Hingga Viral Teriakan 'Goyang Sel'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Michael Yukinobu De Fretes, sosok diduga pemeran pria di video bersama Gisella Anastasia

TRIBUNMATARAM.COM - Nama Gisella Anastasia masih menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.

Seperti diketahui, mantan istri Gading Marten ini terjerat kasus video syur.

Awalnya, publik mengira bahwa pemeran wanita di video panas tersebut hanya mirip dengan dirinya saja.

Karena itu, polisi awalnya memeriksa Gisel dengan status saksi.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Gisel mengaku bahwa dirinya pemeran wanita dalam video syur tersebut bersama seorang pria berinisial MYD.

Baca juga: Terbang dari Jepang ke Medan, MYD Penuhi Undangan dari Gisella Anastasia, Berikut Pengakuan Keduanya

Baca juga: Kronologi Lengkap Video Syur Artis: Gisel Undang MYD Jadi Asisten Manajer, Mabuk, Lalu Buat Rekaman

Baca juga: Melaney Ricardo Salut Lihat Sikap Gisel Hadapi Masalah Video Syur: Dia Tidak Kecewa pada Tuhan

Gisella Anastasia disebut mirip dalam video syur (Instagram.com/gisel_la/)

Teranyar, polisi akan memanggil Gisel dan MYD pada 4 Januari 2021 mendatang.

Lantas, apa saja fakta yang terungkap dari kasus ini?

Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasan TribunMataram berikut ini:

Baca juga: MANISNYA Wijaya Saputra Menghibur Gisel Hadapi Kasus Video Syur dengan MYD Tuhan Tidak Tidur

1. Kronologi Gisel Bertemu MYD

Michael Yukinobu De Fretes, sosok diduga pemeran pria di video bersama Gisella Anastasia (Kolase Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dari pengakuan keduanya, Gisel menghubungi Nobu yang sedang bekerja di Jepang untuk ke Medan.

Mantan istri Gading Marten itu ingin meminta Nobu menjadi asisten manajer di event yang melibatkan dirinya.

"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020.

Baca juga: Ngotot Jadikan Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Gisel & MYD Berbagi Video Syur Lewat Aplikasi

Baca juga: Gisel Ngaku Bikin Video Syur untuk Pribadi, Harusnya Bisa Tidak Kena Pasal, Polisi :Sampai ke Umum

Yusri juga mengatakan jika Nobu yang saat itu bekerja di Jepang secara khusus dipanggil Gisel ke Medan.

"MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil dan diundang oleh GA untuk bergabung di event sebagai asisten manajer," ungkapnya.

Dari pengakuan keduanya kepada pihak penyidik, Gisel dan Nobu melakukan hubungan intin atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.

Yunus membenarkan bahwa Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu mabuk saat membuat video syur tersebut.

Diketahui bahwa keduanya sempat menikmati minuman keras sebelum akhirnya melakukan aksi tak senonoh itu di sebuah hotel di Medan.

Keduanya juga bekerjasama dalam sebuah event di kota Medan. Gisel meminta Nobu untik bergabung sebagai asistennya.

"Selesai kegiatan mereka sempat minum-minuman keras, itu pengakuan GA dan MYD," terangnya.

Baca juga: Dikenai Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan UU Pornografi yang Jerat Gisel

"Kondisi saat itu (hubungan intim) lagi mabuk," lanjutnya.

Barulah setelah keduanya sama-sama dalam kondisi mabuk Gisel dan Nobu melakukan hubungan intim yang kemudian direkam oleh Gisel.

"GA kemudian mentransfer video tersebut ke MYD," lanjut Yusri Yunus.

2. Gisel dinilai sebagai pembuat dan penyebar

Gisella Anastasia (Instagram/ @gisel_la)

Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.

Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.

Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri.

Baca juga: Terima Kasih Sudah Memilihku, Apa Maksud Unggahan Gading Saat Gisel Jadi Tersangka? Terjawab Sudah

Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel.

Namun, setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.

Karena itu, selain dijerat dengan pasal 4, Gisel pun dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Bunyi pasal 29;

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sedangkan pasal 8 berbunyi :

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Untuk MYD dijerat dengan pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Polisi Pertimbangkan Anak Gisel

Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan Gisella Anastasia dalam kasus dugaan penyebaran pornografi.

Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.

"Nanti kan belum, kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Yusri menyampaikan penyidik Polri juga akan mempertimbangkan Gisel yang mempunyai seorang anak yang harus dinafkahi.

Nantinya, kepolisian RI akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing.

Baca juga: Gisel & MYD akan Dipanggil pada 4 Januari Sebagai Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Ini Jika Tak Hadir

"Toh kalau memang iya, dia punya anak. Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Namun demikian, kata Yusri, pihaknya masih belum memutuskan nasib penahanan pelantun lagu Pencuri Hati tersebut.

"Ini kan belum. Kita baru akan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Terpisah, pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin mengaku belum berkordinasi dengan kliennya  terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.

"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).

Sandy Arifin juga tak bisa memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat janda satu anak ini. 

Ia juga belum tahu kapan akan bertemu dengan kliennya itu.

Sebab saat ini dirinya sedang berlibur bersama keluarga.

"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," ujar Sandy Arifin.

4. Viral Video Teriakan 'Goyang Sel'

Viral di Twitter, video teriakan "Goyang, Sel" yang diduga dilakukan oleh awak media kepada artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel saat memasuki mobilnya.

Video ini diduga terekam pada saat GA keluar dari kantor polisi setelah melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan sebelum GA ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Video Syur Artis: Gisel Undang MYD Jadi Asisten Manajer, Mabuk, Lalu Buat Rekaman

Baca juga: Melaney Ricardo Salut Lihat Sikap Gisel Hadapi Masalah Video Syur: Dia Tidak Kecewa pada Tuhan

Baca juga: Terbang dari Jepang ke Medan, MYD Penuhi Undangan dari Gisella Anastasia, Berikut Pengakuan Keduanya

Gisella Anastasia (Instagram/gisel_la)

Unggahan video ini ada pada akun cuitan, @MafiaWasit, pada hari Jumat, (29/12/2020).

5. Tanggapan Aktivis Perempuan

Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani memberi tanggapan atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh media.

Fitri menyebut perlakuan itu termasuk bentuk seksisme.

"Bentuk dari seksisme baik dalam pikiran maupun perilaku yang dilakukan seseorang."

"Karena melabelkan perempuan sebagai pemuas nafsu seksual," kata Fitri kepada Tribunnews, Jumat (01/01/2020).

Menurutnya perlakuan itu bersifat diskriminatif dan bagian dari kekerasan.

Baca juga: MANISNYA Wijaya Saputra Menghibur Gisel Hadapi Kasus Video Syur dengan MYD Tuhan Tidak Tidur

Baca juga: Ngotot Jadikan Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Gisel & MYD Berbagi Video Syur Lewat Aplikasi

"Perilakuan yang sangat diskriminatif pada perempuan dan bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar aktivis perempuan ini.

Ia juga menyayangkan sikap perlakuan jika kata ini diduga terucap dari seorang awak media.

"Sangat disayangkan kalau kata tersebut keluar dari yang diduga seorang wartawan."

Aktivis perempuan dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Fitri Haryani. (Dokumen Pribadi)

"Sebagai pewarta dimana memiliki peran penting untuk menuliskan berita, yang memiliki tujuan pembebasan dan membangun prespektif kemanusiaan," kata Fitri.

Fitri menyatakan perlakuan itu malah semakin mendiskriminatif pada perempuan.

"Sebaliknya, hal yang dilakukan justru semakin memberikan diskriminasi serta pelabelan pada perempuan," tutupnya.

Cuitan viral yang diunggah oleh @MafiaWasit ini telah mendapat 3,8 ribu retweet dan 1,4 ribu likes.

Tak hanya itu video ini juga menuai beberapa komentar dari warga Twitter. (TribunMataram/ Irsan Yamananda)

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Update Kasus Video Gisel: Teriakan 'Goyang Sel' Viral hingga Eks Gading Sengaja Undang MYD