Pengakuan SU, Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki di Lampung: Kalau yang Wanita Takut Hamil

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kasus serupa juga sebelumnya terjadi di Cianjur, namun kali ini dilakukan oleh oknum guru kepada 9 murid laki-laki.

Dalam melancarkan askinya, predator seks ini mengimingi korbannya dengan uang, main game dan nilai pelajaran.

Tak hanya itu, pelaku juga kerap mengajak korbannya berfoto selfie lalu menyimpannya di ponsel.

Perbuatan bejatnya akhirnya terungkap setelah orangtua korban melaporkan aksi pelaku ke polisi.

Kini, sang oknum guru berinisial DD (44) itu terancam mendekam di penjara untuk waktu cukup lama jika terbukti bersalah telah mencabuli 9 muridnya laki-laki.

Baca juga: Pengakuan Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas, Tergiur dengan Tubuh Korban

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dilansir dari Kompas.com Selasa (15/12/2020), Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya masih intensif memeriksa tersangka melalui tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru," kata Anton.

Apalagi, tersangka melakukan tindak asusilanya itu dalam rentang waktu yang tidak sebentar, yakni dari 2018 hingga 2019.

"Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres," ujar dia.

Dikatakan Anton, aksi pencabulan dilakukan tersangka kepada para korbannya dengan cara beragam.

"Korban ada yang dicabuli lebih dari sekali, bahkan ada yang sampai 5 kali," ucapnya.

Para korban merupakan murid laki-laki dengan rata-rata usia 9-12 tahun.

Polisi menyita lima setel seragam sekolah korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.

Selfie dengan Korban

Halaman
1234