Kemendikbud Turun Tangan Sanksi Tegas Sekolah yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berjilbab

Sanksi tegas langsung diambil Kemendikbud untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan peraturan 'ngawur' ini.

Shutterstock
Ilustrasi jilbab 

TRIBUNMATARAM.COM - Kemendikbud akhirnya ikut turun tangan menangani kasus siswi non-Muslim yang diwajibkan berjilbab di SMK N 2 Padang.

Sanksi tegas langsung diambil Kemendikbud untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan peraturan 'ngawur' ini.

Apa saja sanksi yang bakal diberlakukan Kemendikbud untuk SMK N 2 Padang?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan ( sekolah).

Hal itu setelah menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: SMK N 2 Padang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berjilbab Banjir Kritik, Kepala Sekolah Minta Maaf

Baca juga: Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Berjilbab, Komnas HAM Hingga Andre Rosiade Beri Komentar

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang, jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.

Evaluasi aturan yang diskriminatif

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.

Dia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved