Lakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan.
Kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Khusus siswa SD dan SMP, harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C, dapat mencairkan dana tersebut di BNI.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif, dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Nama Penerima Dana Rp 450 Ribu untuk Siswa SD dengan NISN di pip.kemdikbud.go.id.