Sekeluarga di Surabaya Jadi Copet: Ayah Mengawasi, Ibu Alihkan Perhatian, Anak Beri Hasil ke Penadah
Satu keluarga di Surabaya terancam hukuman 9 tahun penjara akibat aksi pencopetan yang mereka lakukan.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bagaimana tidak, anggota keluarga yang terdiri dari tiga orang itu melakukan aksi pencopetan.
Ketiga orang yang dimaksud adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana seperti dikutip dari Kompas.com.
Polisi pun membongkar pembagian tugas keluarga pencopet ini.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor, Tapi Tak Dijual karena Alasan Agar Terlihat Keren
Baca juga: Status WhatsApp yang Muncul Dituding Bisa Curi Rekening Bank, Ternyata Hoaks, Jangan Panik!
Menurut pihak berwajib, ketiganya merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan daerah Surabaya Utara.
Mereka saling berbagi peran dalam melaksanakan aksinya.
Arief menjelaskan, sang ayah bertugas untuk mengawasi situasi sekitar.
Sementara sang ibu jadi pengalih perhatian korbannya.
Baca juga: Gegara Memory Card Dicuri Korbannya, Aksi Marbot Masjid Lecehkan 13 Anak Laki-laki Terbongkar
Sedangkan sang anak mendapatkan tugas untuk melemparkan dompet ke penadah.
Tak hanya itu, mereka juga mengajak seorang eksekutor yang berperan mengambil barang korban.
"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief.
Aksi pencurian terakhir mereka bertempat di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.
Korban dari pencurian tersebut bernama Ervi Ananda Ayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-di-penjara.jpg)